ppdb sma bandar lampung 2019

PengumumanPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri telah selesai pada 27 Juni 2019. SMKNEGERI 7 BANDAR LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2018/2019. Sistem Penerimaan dan Tata Cara Pendaftaran Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 7 Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 adalah sbb : 17 Tahun 2017 tanggal 5 Mei 2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA SMK atau Bentuk Lain yang sederajat. Keputusan Kepala Dinas Bagipeserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan Lapor Diri Online dilaman menu Lapor / Lapor Diri mulai tanggal 11 Juli 2022 pukul 08.00 WIB sampai dengan 12 Juli 2022 pukul 15.00 WIB. SelamatDatang di PPDB Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kota Bandar Lampung periode 2019 / 2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online. Lihat Peserta PPDB di Kab / Kota lainnya. PPDB Online Jenjang. PELEPASANSISWA-SISWI KELAS 12 SMAN 17 BANDAR LAMPUNG 2019. Sejarah Berdirinya Propinsi Lampung. Month: March 2019. March 17, 2019 March 17, 2019 admin Uncategorized. INFORMASI PPDB 2022/2023; SMAN 17 Bandar Lampung Raih Juara 1 dan 3 Atletik Tingkat Kota Bandar Lampung; INFORMASI PPDB 2022; Pirater Un Site De Rencontre Payant. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi LAMPUNG 2019/2020, Hasil PPDB Bandar Lampung 2019. – Pengumuman Hasil PPDB LAMPUNG 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB Online 2018 SD SMP SMA SMK prov LAMPUNG, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online LAMPUNG. Pengumuman Kelulusan PPDB Online SMA SMK di Kota / Kabupaten provinsi LAMPUNG, tata cara mengecek hasil pengumuman PPDB Online LAMPUNG, memantau hasil PPDB Online LAMPUNG, cara melihat kelulusan siswa baru di PPDB Online prov LAMPUNG. Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Prov LAMPUNG tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya. Baca juga Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK LAMPUNG 2019 Pengumuman Hasil Seleksi PPDB ONLINE SD SMP Kabupaten Lampung Utara. Detail Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online. Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung. Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Provinsi LAMPUNG 2019/2020. Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Lampung 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMPN Bandar Lampung. Untuk mengetahui dan melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online SMA Negeri Lampung bisa dibaca Disini atau di Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Provinsi Lampung 2019/2020 jenjang pendidikan SMA SMK adalah tanggal 22 Juni 2019. Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi Lampung Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Lampung periode 2019 / 2020. KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU Pendaftaran Disekolah Tujuan 17 – 19 Juni 2019 0800 – 1200 WIB Sekolah Tujuan Seleksi Online 17 – 19 Juni 2019 24 jam Online Pengumuman Online 20 Juni 2019 24 jam Online Lapor Diri Disekolah Tujuan 20 – 22 Juni 2019 0730 – 1300 WIB Sekolah Tujuan Awal PBM Disekolah Tujuan 15 Juli 2019 0730 – 1400 WIB Sekolah Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah Disekolah Tujuan 15 – 17 Juli 2019 0730 – 1400 WIB Sekolah Tujuan Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Provinsi LAMPUNG. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi LAMPUNG 2019/2020, Hasil PPDB Bandar Lampung 2019 Lokasi Pendaftaran PPDB SMA Provinsi Lampung Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung tahun 2019/2020. Alur Pelaksanaan Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Prov. Lampung periode 2019/2020. Lokasi Pendaftaran Berikut adalah info lokasi pendaftaran PPDB SMK Reguler di Prov. Lampung periode 2019/2020 disini Jalur Pendaftaran PPDB SMA Reguler Berikut adalah sekilas informasi mengenai PPDB SMA Reguler di Prov. Lampung periode 2019/2020. Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut. Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran. Demikian informasi ini dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Calon Peserta Mendaftarkan Diri sebagai peserta & mencetak bukti pra-pendaftaran Calon Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket terdekat Pesertaa Pilih Sekolah yang diinginkan & mencetak bukti pendaftaran Peserta Menyerahkan Data Tambahan ke Loket terdekat jika diperlukan Peserta Memantau Hasil Seleksi secara online Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB SMA SMK Lampung tahun 2019/2020. Reguler Prestasi Luar Daerah Anak PTK Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi LAMPUNG 2019/2020, Hasil PPDB Bandar Lampung 2019 Persyaratan Peserta Syarat-Pendaftaran PPDB LAMPUNG Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B; Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 13 Juli 2019 awal Tahun Pelajaran 2017/2018. Pemberkasan Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar. Dua buah map kertas warna biru. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima. Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan Fotocopy surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat bertugas Fotocopy KTP, KK, dan KP4 Foto Copy akta kelahiran Dua buah map warna Biru. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi LAMPUNG 2019/2020, Hasil PPDB Bandar Lampung 2019 Tata Cara Pelaksanaan Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 3 pilihan SMA Negeri yang ada di Kota Bandar Lampung, kemudian serahkan kepada petugas pendaftaran. Setelah didaftarkan Online oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan yang satu lembar lagi untuk pendaftar. Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 X satu kali , Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak jika yang bersangkutan akan melakukan pendaftaran kedua kalinya. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai Ujian Nasional, sedangkan jalur prestasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun jalur prestasi, maka urutan peringkat berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua. Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online SMA SMK Provinsi LAMPUNG 2019/2020, Hasil PPDB Bandar Lampung 2019. Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda. Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja. Semoga bermanfaat dan Terimakasih. BACA JUGA Jadwal dan Syarat pendaftaran PPDB SMA SMK LAMPUNG 2019 Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online. Petunjuk Cara Syarat Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2019. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PCMB STIS 2018 Sekolah Ikatan Dinas. Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI. PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PPDB SMA NEGERI KOTA BANDAR LAMPUNG PROVINSI LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2018-2019 A. Mekanisme Pendaftaran, Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan PPDB SMA Negeri Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan secara terbuka dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan. B. Sistem Penerimaan PPDB SMA Negeri se Kota Bandar Lampung tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, non zonasi, serta mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu sebagai berikut 1. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online di masing-masing satuan pendidikan pilihan pertama dengan menggunakan nomor ujian nasional SMP/MTs atau yang sederajat. 2. Sitem Zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 75% calon peserta didik baru berasal dari lingkungan tempat tinggal peserta didik terhadap sekolah yang dipilih di Kota Bandar Lampung. 3. Dalam hal sistem zonasi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan pendidik, maka akan diadakan perankingan berdasarkan jumlah nilai UNBK/UNKP saat ujian di SMP/MTs. 4. Sistem zonasi yang dimaksud didasarkan pada kedekatan jarak satuan pendidikan dengan tempat tinggal calon peserta didik, dengan rincian pembagian wilayah sebagai berikut 5. Sistem non zonasi, yaitu setiap satuan pendidikan menerima 25% calon peserta didik baru yang berasal dari, a Putra-putri kandung dari keluarga Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK ditempat orang tua bertugas dan pengawas pembina pendidikan yang bertugas di sekolah tersebut maksimal 5% atau menyesuaikan b Peserta didik berasal dari luar kota Bandar Lampung maksimal 5% c Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik maksimal 5% d Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik maksimal 5% e Hasil seleksi Ujian Mandiri UM maksimal 5% atau menyesuaikan f Dalam hal point a, b, c, dan d tidak terpenuhi maka akan ditambahkan pada point e. 6. Seleksi Ujian Mandiri UM dilakukan dengan pola seleksi akademik, wawancara, dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi SPI. 7. Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi SPI didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar biaya pendidikan di Bandar Lampung yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah. C. Mekanisme Pendaftaran 1. Calon peserta didik baru mendaftar pada sekolah pilihan pertama. 2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia. 3. Calon peserta didik baru pada sistem zonasi memilih 2 dua pilihan sekolah negeri yang ada di zona masing-masing. 4. Calon peserta didik baru pada sistem non zonasi dari luar Kota Bandar Lampung, berprestasi dalam bidang akademik, dan berprestasi dalam bidang non akademik, memilih 2 dua pilihan sekolah negeri yang ada di Kota Bandar Lampung. 5. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pengawas pembina yang bertugas di sekolah tersebut dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/khusus PPDB tahun 2018/2019 yang telah ditetapkan. 6. Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Mandiri UM hanya memilih 1 satu satuan pendidikan. 7. Calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Lampung yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Provinsi asal dan melapor di Panitia PPDB Provinsi Lampung. 8. Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOSDA Provinsi Lampung. 9. Bagi siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang bersal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOSDA Provinsi Lampung setelah diverifikasi oleh tim. G. Syarat-Pendaftaran Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut 1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B; 2. Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun pada tanggal 16 Juli 2018 awal Tahun Pelajaran 2018/2019. H. Pemberkasan 1. Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan 1 Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar. 2 Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar. 3 Foto Copy Kartu Keluarga KK 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku minimal 6 bulan berjalan. 4 Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar. 5 Dua buah map kertas warna biru. 2. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima. 3. Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan 1 Foto copy surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat bertugas 2 Foto copy KTP, KK, KP4, dan akta kelahiran 3 Dua buah map warna Biru. I. Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM Pendaftaran Langsung 4 - 6 Juni 2018 Pengumuman 7 Juni 2018 Pendaftaran UM 7 Juni 2018 Seleksi dan Tes UM 8 Juni 2018 Pengumuman UM 9 Juni 2018 Daftar Ulang 7 - 9 Juni 2018 MPLS 16 - 18 Juli 2018 Awal PBM 16 Juli 2018 J. Langkah-Langkah Pendaftaran Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut 1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang ada di dalam zona yang telah ditentukan, kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran. 2. Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung menentukan pilihan jurusan IPA atau IPS yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. 3. Setelah didaftarkan, oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan dinyatakan diterima. 4. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 X satu kali . Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem , maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas. 5. Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah Nilai UNBK/UNKP jika jumlah pendaftar melebihi jumlah daya tampung satuan pendidikan, sedangkan sistem non zonasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi atau ketentuan lain. 6. Bila terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun sistem non zonasi, maka urutan peringkat berdasarkan urutan besaran nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih tua. K. Ketentuan Khusus 1. Prestasi yang dapat diperhitungkan dalam cabang akademik maupun non akademik meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementrian Agama/Pemerintah Daerah; 2. Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari a Olimpiade Sains Nasional/Internasional OSN/I S/M; b LCT Mata Pelajaran S/M; c Ranking paralel di sekolah asal calon peserta didik S/M. 3. Ranking paralel di sekolah SMP/ MTs ditentukan oleh nilai rata-rata raport semester 1 5 dan diterbitkan dalam bentuk kolektif jumlah siswa secara keseluruhan; 4. Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari a Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional O2SN/I S/M; b Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional FLS2N/I S/M; c Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional/ Internasional LCSPN/I S/M; d Kuis Ki Hajar Kita Harus Belajar; e Lomba Motivasi Belajar Mandiri Lomojari; f Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional LKJS S/M; g Lomba Cerdas Cermat LCC S/M h Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional LKIP S/M; i Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik Nasional; j Peserta jambore pramuka; k Lomba Tingkat Pramuka; l Hafidz Qur’an 5. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 tiga tahun terakhir yaitu sejak TP. 2015/2016 6. Piagam dilegalisir oleh sekolah asal dan menunjukkan aslinya. 7. Piagam prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu piagam yang memiliki Skor Prestasi Tertinggi. 8. Penskoran piagam atau Surat Keterangan akademik dan non akademik adalah sebagai berikut a Tingkat Internasional, Juara 1 diberi Skor 400 b Tingkat Internasional, Juara 2 diberi Skor 375 c Tingkat Internasional, Juara 3 diberi Skor 350 d Tingkat Nasional, Juara 1 diberi skor 375 e Tingkat Nasional, Juara 2 diberi skor 350 f Tingkat Nasional, Juara 3 diberi skor 325 g Tingkat Provinsi, Juara 1 diberi skor 350 h Tingkat Provinsi, Juara 2 diberi skor 325 i Tingkat Provinsi, Juara 3 diberi skor 300 j Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 diberi skor 325 k Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 2 diberi skor 300 l Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 3 diberi skor 275 m Jambore Tingkat Internasional, diberi skor 375 n Jambore Tingkat Nasional, diberi skor 350 o Juara 1 Lomba Tingkat LT Pramuka Provinsi, diberi skor 350 p Juara 2 Lomba Tingkat LT Pramuka Provinsi, diberi skor 325 q Juara 3 Lomba Tingkat LT Pramuka Provinsi, diberi skor 300 r Hafidz 21 30 juz, diberi skor 375 s Hafidz 11 20 juz, diberi skor 350 t Hafidz 3 10 juz, diberi skor 325 u Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 375 v Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 350 w Rangking paralel 3 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 325 x Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 350 y Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 325 z Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi C, diberi skor 325 L. Daftar Ulang 1. Bagi peserta didik yang diterima harus melaksanakan daftar ulang. 2. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya 3. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9 Juni 2018 pada pukul sd pukul 4. Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik diterima, dengan menyerahkan a Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar b Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar c Mengisi Biodata siswa yang diberikan oleh panitia sekolah 5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur menjadi calon peserta didik baru. M. LAIN-LAIN 1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Kota Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 tidak dipungut biaya GRATIS 2. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman ini, akan diatur kemudian. 3. Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kota Bandar Lampung langsung ditentukan perjurusan, sebagai berikut Bandar Lampung, 14 Mei 2018 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung Drs. SULPAKAR, MM Drs. SUHARTO, Pembina Utama Madya NIP. 196712201993031003 NIP. 19690205 198910 1 002 Untuk Informasi selengkapnya dapat unduh Ÿ‰disini

ppdb sma bandar lampung 2019